Selasa 16 Jul 2013 20:22 WIB

Saat Alquran Ancam Koruptor

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi).
Foto: gresnews.me
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korupsi sebagai tindak kriminal tidak hanya dikecam dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, namun juga dalam perspektif agama.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar melihat korupsi lebih banyak dari dari perspektif keagamaan. Selain kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi,  Patrialis juga menegaskan  perlu andil dari semua lapisan masyarakat, terutama tokoh agama.

“Jika melihat berbagai aturan di negeri ini, utamanya yang berkenaan dengan korupsi, maka ketahuilah bahwa Islam sejak diturukannya sudah banyak membicarakan masalah ini,” jelasnya.

Alquran telah membicarakan secara luas dan mendalam mengenai harta dari berbagai sisinya yang notabene menjadi obyek korupsi. Ayat-ayat ini, ujarnya, adalah landasaran normatif yang harus diformulasikan dalam bentuk aturan-aturan praksis di negeri ini.

Manusia sebagai aktor penegak hukum dan pihak yang akan merealisasikan aturan-aturan itu, ujarnya, harus mengarahkan dirinya dengan nilai-nilai moral (ihsan).

Menurutnya, manusia menyimpan dua potensi yakni potensi baik dan potensi buruk. Jika manusia didominasi oleh potensi baik, maka ia akan cenderung menjalankan aturan-aturan itu. Sebaliknya, jika ia lebih banyak didominasi oleh potensi buruk, maka akan melanggarnya.

“Dengan demikian, jika kita melihat fakta banyaknya para aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kasus korupsi, maka di situ kita melihat bahwa banyak para penegak hukum itu yang didominasi oleh potensi buruk dalam dirinya,” jelas Patrialis dalam presentasinya di acara Pengkajian Ramadhan 1434 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Hamka, Selasa (16/7).

Menurut Patrialis, jika melihat dalam Alquran Surat an-Nisa, maka di sana jelas ada larangan untuk memakan harta atau memperoleh harta dengan cara batil yang dalam bahasa hukum disebut dengan korupsi.

Ayat tersebut, ujarnya, juga memberikan sinyalemen bahwa ada banyak orang yang membawa urusan harta ini ke meja peradilan dengan tujuan untuk merampas hak orang lain.

“Dengan kata lain, pengadilan pun mempunyai potensi untuk dijadikan ajang untuk merampas hak orang lain secara batil. Katagori harta batil ini kemudian dapat kita gunakan untuk memperluas cakupan harta yang masuk katagori korupsi. Riba dalam hal ini barangkali dapat kita katagorikan juga sebagai korupsi,” paparnya.

Patrialis mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memberantas korupsi di bumi Indonesia. Pertama, korupsi dimulai dari pelajaran di bangku sekolah dasar. Ia mencontohkan, di Brunei Darusalam pengetahuan mengenai korupsi masuk dalam salah kurikulum sekolah dasar.

Kedua, setiap penerimaan pegawai dan pengangkatan pejabat di semua sector, baik Negara, swasta, maupun LSM harus ada pakta integritas. Hal itu termasuk dalam pengadaan barang, proyek, dan seterusnya.

Ketiga, hukuman yang tegas, hukumman mati untuk kasus yang ekstrim. Keempat, harus ada kebijakan hhukum agar KPK bisa mengumumkan orang-orang yang terlibat, kalau mereka melaporkan hartanya diberi pemakluman umum untuk mengembalikan uang negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement