Selasa 16 Jul 2013 20:20 WIB

THR Harus Sudah Dibayar Paling Lambat H-7

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, instruksikan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Hal itu, guna meredam gejolak para karyawan. Mengingat, jika THR ini terlambat diberikan, maka para buruh perusahaan itu bisa saja menggelar aksi unjuk rasa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ramon Wibawa Laksana, mengatakan, besaran THR tahun ini bagi karyawan yang sudah bekerja minimalnya setahun, mendapat besaran satu kali gaji.

Sedangkan karyawan yang masa kerjanya di bawah setahun akan disesuaikan. "Kami sudah sebar surat yang berisi instruksi tersebut," ujarnya, Selasa (16/7).

Instruksi tersebut, Ramon melanjutkan, wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Karawang. Bahkan, jika ada perusahaan yang mampu memberikan THR sebelum H-7, patut diacungi jempol. Sebab, THR itu merupakan amanat dari UU tentang Ketenagakerjaan. Jadi, harus dilaksanakan semua perusahaan.

Selain itu, ia menambahkan, pada momen lebaran mendatang, para perusahaan yang ada di Karawang, mampu menyiapkan kendaraan untuk mudik karyawannya.

Hal itu, guna memudahkan buruh untuk mudik. Serta meminimalisasi kemacetan, akibat banyaknya buruh yang mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Dihubungi terpisah, Sekertaris Apindo Karawang, Yati Mulyati mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas instruksi dari Disnakertrans tersebut. Sebab, tidak semua keuangan perusahaan dalam kondisi sehat. Bahkan, masih banyak perusahaan yang memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Seperti persolanan UMK. 

"Kenaikan harga BBM juga menambah biaya produksi. Apalagi, sekarang perusahaan harus membayar THR. Jadi, sedikit keberatan," ujar Yati.

Sampai saat ini, belum ada kesepakatan soal pemberian THR bagi karyawan. Pasalnya, pihak pengusaha belum diajak bermusyawarah mengenai hal tersebut.

Yati berharap, dunia usaha di Kabupaten Karawang tetap kondusif. Oleh kerena itu Pemkab Karawang harus bisa bersikap arif dan menjadi penengah antara  buruh dan pengusaha. "Kami ingin angka THR disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement