Selasa 16 Jul 2013 19:10 WIB

DPRD Minta Revisi Perda MRT Secara Berkelanjutan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
MRT DKI Jakarta (ilustrasi).
Foto: jakarta.go.id
MRT DKI Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta mempermasalahkan PT MRT yang mendapatkan penyertaan modal dari pemda DKI Jakarta tidak melalui perubahan Perda No 3 Tahun 2008 tentang pembentukan PT MRT.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan saat ini PT MRT memiliki modal dasar sebesar Rp 920 miliar. Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didalamnya terdapat penyertaan modal yang besarnya seperempat kali lipat dari modal dasar.

Pada tahun pertama modal disetor Pemprov DKI Jakarta Rp 50 miliar. Sehingga asumsi modal dasar yang tercantum di perda sebesar Rp 200 miliar.

Seharusnya dalam ketentuan modal dasar hanya sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 250 miliar. Tetapi saat ini penyertaan modal meningkat Rp 230 miliar.

Dengan perubahan modal dasar yang besarnya lebih dari empat kali lipat maka perda perlu dirubah. Selama ada peningkatan penyertaan modal, perda harus terus menerus direvisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement