Senin 15 Jul 2013 22:31 WIB

Saksi Kasus Cebongan Beri Keterangan Berbeda dari BAP

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yan terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Hakim Ketua, Letkol Joko Sasmito, mempertanyakan kesaksian para saksi tahanan Lapas Cebongan yang berbeda hari ini. Persidangan yang menghadirkan delapan saksi tahanan dari Lapas Klas 2B Sleman ini memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP.

"Saksi dalam pemeriksaan POM mengatakan pelaku berkata selamat melanjutkan hidup lalu tepuk tangan, tapi sekarang berubah. Kenapa? Saksi 31,32,35,36,37," tanya Joko ketika memeriksa saksi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (15/7).

Agung Rusmianto, saksi tahanan, pun mengaku ketika diperiksa oleh POM dalam kondisi kacau. "Waktu itu saya masih kacau, dipanggil bolak balik," katanya. 

Dalam sidang, para saksi mengaku tidak mendengar perintah untuk tepuk tangan. Mereka mengaku tepuk tangan karena saling mengikuti rekannya saja. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Joko Sasmito, hari ini dilakukan dengan menghadirkan delapan saksi tahanan, yakni Agung rusmianto, Imam, Ucup Supriana, Sugeng Darmanto, Yusuf Pangalole, Agung Ristianto, Anwarudin, Jumadi. Mereka bersaksi atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dan dua rekannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement