REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLSM) yang dinilai tidak tepat sasaran dapat dialihkan melalui musyawarah kelurahan sampai kecamatan. Kantor Pos Besar Yogyakarta sampai kini belum menerima pengajuan formulir pengalihan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk pencairan BLSM.
"Kami membuka kesempatan jika ada penerima yang mengembalikan KPS atau mengajukan perubahan pengalihan penerimanya. Tapi sejauh ini kami belum menerima," kata Kepala Kantor Pos Yogyakarta Felix Firmano saat dikonfirmasi Minggu (14/7).
Pencairan BLSM mengacu pada identitas penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika ada warga yang mengembalikan KPS karena secara ekonomi sudah mampu, KPS itu dapat dialihkan. Pengalihan penerima KPS itu sesuai aturan melalui musyawarah kelurahan sampai kecamatan.
Pengembalian KPS diserahkan ke kecamatan. Pengalihan dilakukan dengan pengisian formulir penerima pengganti yang sudah dimusyawarahkan. Hasil musyawarah dan formulir itu oleh kecamatan diserahkan ke kantor pos. Formulir itu menjadi acuan untuk penerbitan KPS pengganti.
"Hasil musyawarah itu dari kantor pos akan disampaikan ke TNP2K (Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Nantinya akan diterbitkan KPS pengganti. Pengajuan pengalihan KPS ini dapat dilakukan sampai Desember," terang Felix
Pemerintah pusat sendiri sudah mencatak satu juga eksemplar formulir untuk penerima pengganti di seluruh Indonesia. Formulir itu disebarkan di masing-masing kecamatan.
Realisasi penyerapan BLSM untuk Kota Yogyakarta sampai kemarin sudah mencapai 94,16 persen atau senilaI Rp 4,5 miliar. Jumlah itu merupakan pencairan untuk 15.094 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari 16.031 RTS.