REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan jumlah penghuni seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
"Pembangunan Lapas sudah dilakukan, tetapi kurang sejalan dengan tambahan penghuni," kata Direktur Jenderal Pas Kemenkum HAM, Mochammad Sueb, saat dihubungi Republika, Ahad (14/7).
Dari informasi sebelumnya, Lapas Tanjung Gusta sebenarnya berkapasitas 1.054 orang. Namun pada kenyataannya penghuni Lapas itu mencapai 2.596 orang.
Sueb mengatakan, meningkatnya tindak krimininalitas dan penegakkan hukum berdampak pada banyak penghuni Lapas. Namun, hingga saat ini, kapasitas Lapas belum sebanding dengan jumlah penghuninya.
Menurut dia, Ditjen PAS sudah berupaya melakukan pemindahan narapidana dari berbagai Lapas. "Akan tetapi tambahan penghuni dari hasil penegakkan hukum ini tidak henti-henti," kata dia.
Pembangunan Lapas, menurut Sueb, akan terus dilakukan. Hanya saja, ia mengatakan, pembangunan memerlukan proses. Persoalan biaya, kata dia juga masih menjadi kendala. "Jadi tidak bisa sekaligus jadi satu atau dua dalam setahun misalnya," ujar dia.
Untuk menghindari adanya Lapas yang kelebihan penghuni, Sueb mengatakan, pihaknya terus mencari cara. Selain dengan pemindahan narapidana, cara lainnya adalah dengan mengefektifkan pengurusan pembebasan bersyarat.
Ia berharap pada Agustus mendatang sudah ada 15-20 ribu yang mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kita kerja lembur untuk melihat yang memenuhi persyaratan itu," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 162 ribu lebih penghuni tahanan dalam sekitar 450 Lapas. Sementara petugas Lapas sendiri hanya ada sekitar 31 ribu lebih. "Ini bukan alasan untuk minta dimengerti. Akan tetapi kami sedang berusaha tumbuh dengan keterbatasan yang ada," ujar dia.