Ahad 14 Jul 2013 12:59 WIB

Aturan Lelang Kepala Sekolah Masih Digodok

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah di seluruh jenjang sekolah.

Untuk menghindari penyalahan aturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, Biro Organisasi Tata Laksana, Biro Pendidikan Mental dan Spritiual , dan Inspektorat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan proses seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah tetap beracuan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

"Itu telah menjadi hasil keputusan rapat koordinasi Jumat (12/7) kemarin," ujarnya kepada Republika, Ahad

(14/7).

Taufik mengakui hingga saat ini landasan hukum yang jelas untuk seleksi dan promosi terbuka kepala sekolah belum ada. Pihaknya harus mengkaji aturan tersebut dengan pihak-pihak terkait agar tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Acuan syarat guru untuk menjadi kepala sekolah juga terdapat Permendiknas tersebut. Syarat untuk menjadi kepala sekolah diantaranya berusia maksimal 56 tahun dan berpengalaman menjadi guru minimal lima tahun dengan golongan minimal IIIC.

Sesuai dengan Permendiknas tersebut kewajiban Kepala Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten menyiapkan calon kepala sekolah minimal dua tahun. Artinya untuk menjadi kepala sekolah pada 2015 seorang guru harus telah dipersiapkan dua tahun sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement