REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat gabungan Polsek Tegalsari menyita ratusan buah petasan bantingan dari sejumlah pedagang kembang api di kawasan hukumnya sebagai bentuk cipta kondisi selama bulan puasa hingga Lebaran 1434 Hijriah.
"Semua barang bukti petasan bantingan kami sita dan pedagangnya diberi pembinaan agar tidak menjualnya lagi," ujar Wakapolsek Tegalsari AKP Tri Widodo di sela razia, Jumat (12/7) malam.
Razia dilakukan puluhan polisi dari semua unit, seperti Sabhara, Reserse Kriminal hingga Intelkam. Razia dilakukan di kawasan Pasar Kembang dan Jalan Diponegoro yang menjadi salah satu lokasi pusat perdagangan kembang api di Surabaya.
Tri Widodo mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pedagang hanya berupa pembinaan dan pendataan. Kendati demikian, pihaknya mengingatkan agar tidak kembali menjual jenis kembang api yang dilarang peredarannya.
"Semua harus ada izin dari pihak berwenang. Kami tidak menginginkan timbul korban akibat petasan atau kembang api, khususnya anak-anak," kata perwira menengah dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis kembang api dan petasan yang tidak boleh diedarkan dan polisi ditugaskan menindak tegas siapa saja yang menjual atau membunyikannya.
Petasan yang dimaksud seperti bahan ledak dengan isian amunisi sekitar 2--8 inci atau beratnya lebih dari 20 gram. Penggunaan amunisi yang seperti ini wajib memiliki izin dari pihak kepolisian.
Polisi, kata dia, selama Ramadhan hingga Lebaran ini tidak akan berhenti melakukan razia untuk mencegah beredarnya petasan atau kembang api yang tidak sesuai dengan perizinannya.
"Hal ini juga sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2013 yang menargetkan Jawa Timur bebas petasan. Jika menemukan beredarnya petasan, bahkan membunyikannya, kami tidak akan segan menindaknya tegas," katanya.