Jumat 12 Jul 2013 20:48 WIB

Kejaksaan Agung Minta Semua Pihak Hormati Putusan IM2

IM2
IM2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G.

"Kan sudah ada putusannya, kita hormati putusan pengadilan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas putusan tersebut, karena suara hakim itu bulat, alias tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion).

"Artinya berarti pendapatnya jaksa diterima oleh majelis hakim. Seluruh majelis itu bulat itu," katanya.

Sebelumnya, Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk itu.

"Kami akan banding karena keterangan ini jelas tidak mencerminkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan. Majelis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka," kata kuasa hukum Indar Atmanto dan Indosat Luhut Pangaribuan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dakwaan pokok mengenai ada atau tidaknya penggunaan bersama yang kemudian beralih menjadi penggunaan frekuensi telah secara jelas tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, baik yang diajukan oleh JPU maupun oleh terdakwa sendiri.

Luhut juga menggarisbawahi jika saksi-saksi dari Kemenkominfo yang berjumlah lima orang, dan bahkan Menkominfo melalui dua suratnya telah menyatakan tidak ada penggunaan bersama dan apalagi penggunaan frekuensi adalah Menkominfo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement