REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerusuhan dan pembakaran lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan pada Kamis (12/7) malam disebabkan adanya tuntutan penghapusan PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan, PP itu memang menghapuskan remisi untuk narapidana pengedar narkotika.
"Kalau itu masalahnya, mereka sudah salah paham. Ini memang membuat remisi ditiadakan bagi napi narkoba, tapi itu hanya berlaku untuk pengedar," kata Denny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/7).
Denny menjelaskan, Lapas Tanjung Gusta berisi 2.600 orang narapidana. Sebanyak 1.700 orang narapidana di antaranya terjerat kasus narkotika. Namun dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 69 orang yang merupakan narapidana pengedar narkotika. Dengan adanya PP ini, hanya 69 orang narapidana pengedar narkotika saja yang tidak akan mendapatkan remisi saat Hari Raya idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI.
Menurutnya ada tiga hal yang peraturannya diperketat. Yaitu terkait korupsi, narkotika dan terorisme. Dengan dihilangkannya remisi untuk pengedar narkotika seperti diatur dalam PP ini, lanjutnya, akan menjadi efek jera bagi para pengedar narkotika.
"Untuk narapidana yang masih kabur, saya sudah kerja sama dengan kapolri, Menko (Menko Polhukam) dan BNPT. Karena ada napi teroris yang kabur. Semua masih dilakukan pengejaran. Situasi di lapas juga sedang kondusif," tegasnya.