Jumat 12 Jul 2013 14:51 WIB

Polda Metro Bebaskan Siswi SMA Korban Penculikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya membebaskan YW (16), siswi SMA asal Lampung, yang menjadi korban penculikan dengan tersangka Muhammad Iqbal alias Iqbal bin Bambang Juniarto (19) di Jalan Mawar IX RT05/01, Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban kenal tersangka melalui facebook sejak 2011," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (12/7).

Rikwanto menjelaskan kejadian berawal saat YW berencana liburan sekolah dari Lampung ke Jakarta, guna menyusul orang tuanya yang sudah berada di Pulogadung, Jakarta Timur, dan saat itu korban menghubungi tersangka.

Pada Sabtu (6/7), korban berangkat menuju Jakarta menggunakan kapal ferry, kemudian tersangka menjemput YW ke Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah bertemu, tersangka mengambil dua unit telepon selular milik korban dan melarang korban berkomunikasi dengan orang tuanya.

Selanjutnya, tersangka Iqbal membawa korban ke rumah kosong milik teman tersangka, Aldi alias Cicak di Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan.

Rikwanto menyebutkan tersangka melarang korban ke luar rumah tersebut selama enam hari, kemudian tersangka juga mengajak korban berhubungan intim. "Namun korban selalu menolak dan berontak," ujar Rikwanto.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriiminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan menambahkan penyidik masih mendalami dugaan Iqbal akan membawa korban ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Kita masih menelusuri rencana tersangka mau bawa korban ke Palembang," ungkap Adex seraya menambahkan tersangka ditangkap petugas saat membebaskan korban.

Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement