Jumat 12 Jul 2013 00:08 WIB

Usulan Pemerintah Soal RUU Pilkada Dianggap Jadi Langkah Awal

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
Peneliti LIPI Siti Zuhro
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Peneliti LIPI Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menuturkan, tujuan otonomi daerah seyogianya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pilkada langsung dilaksanakan untuk mendapatkan pemimpin yang amanah yang dibutuhkan rakyat yang mampu memajukan mereka. 

Namun, kata dia, sejauh ini pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah menghadapi banyak kendala. Khususnya karena secara umum pemerintahan hasil pilkada tidak berkorelasi positif terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. "Padahal, demokrasi yang dilaksanakan seharusnya berdampak positif terhadap birokrasi yang bersih dan melayani," ujarnya, Kamis (11/7).

Dengan jumlah 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota di Indonesia telah terselenggara 924 pilkada selama rentang waktu 2005-2013. Ini menurutnya merupakan capaian jumlah yang luar biasa. Hanya saja, dampak positif pilkada terhadap kepemimpinan daerah yang amanah masih minim. 

"Hal ini terbukti dengan banyaknya pejabat daerah yang tersangkut masalah pidana. Yang masuk penjara saja jumlahnya mencapai 305 orang, belum termasuk yang statusnya sudah jadi tersangka," paparnya.

Zuhro bependapat, dalam konteks efektivitas pemerintahan dan keberhasilan desentralisasi dan otonomi daerah, konsep pilkada perlu ditata ulang. Pola relasi politik dan birokrasi menurutnya harus dibenahi supaya distorsi yang berlangsung selama ini bisa diperbaiki dengan menyeimbangkan antara relasi politik-birokrasi-masyarakat yang lebih cair, saling imbang, dan saling kontrol.

Untuk itu, kata dia, legitimasi pemprov di mata pemerintah kabupaten/kota pun diperlukan. Agar tiap-tiap pemerintah daerah bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara seksama. Hal ini bisa diwujudkan dengan menerapkan sistem pemerintahan yang berjenjang. Mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten kota.

Di samping itu, juga mengefektifkan koordinasi, pengawasan, dan bimbingan. "Usulan pemerintah yang menghendaki pilkada langsung diterapkan di tingkat provinsi saja, bisa menjadi peluang atau langkah awal untuk membenahi mekanisme pilkada, etika pemerintahan, juga perbaikan birokrasi," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement