Kamis 11 Jul 2013 21:49 WIB

PKBI Akan Uji Materi UU Perkawinan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
UU Perkawinan
Foto: indonesia-ucanews-com
UU Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia akan melakukan judicial review alias uji materi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia perkawinan.

"Kami mengharapkan usia perkawinan dinaikkan yakni usia perkawinan untuk perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 20 tahun dan usia perkawinan laki-laki yang semula 19 tahun dinaikkan minimal 2i tahun," kata Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keliarga Berencana Sarsanto Sarwono pada jumpa pers dalam rangka Peringatan Hari Kependudukan Dunia, di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (11/7).

Menurut dia, kehamilan pada usia muda akan berdampak kurang baik bagi ibu maupun bayinya. Dia mengatakan sebetulnya sudah beberapa tahun yang lalu PKBI mengusulkan pemerintah untuk mengamandemen UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974.

Tetapi karena berbagai kepentingan sehingga lama hal itu bisa diamendemen. "Karena itu dalam waktu dekat kami dan teman-teman LSM akan segera melakukan yudicial review UU Perkawinan," tuturnya.

Masalah perlunya diubah tentang usia perkawinan dalam UU Perkawinan juga diungkap Kementerian Kesehatan. Plt Dirjen Bina Gizi an Kesehatan Ibu dan Anak Akmel Taher dalam sambutannya yang dibacakan Konsultan Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi Yuwono mengatakan pengertian pernikahan yang menentukan usia pernikahan minimal 16 tahun pada perempuan dan 19 tahun pada laki-laki harus dilakukan perubahan.

Sebab hal itu bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyebutkan bahwa usia 18 tahun sebagai anak.

UU Perkawinan tersebut tidak sesuai dengan tujuan membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera. Bahkan kalau pernikahan dan kehamilan dialami perempuan pada usia anak (red.di bawah 18 tahun) akan membahayakan bagi ibu maupun bayi. 

Oleh sebab itu UU Perkawinan tersebut sudah selayaknya diamendemen terutama pada bagian usia perkawinan yakni dilakukan peningkatan usia perkawinan.

Lebih lanjut Sarsanto mengatakan jumlah remaja (usia 10-24 tahun) di Indonesia diperkirakan sekitar 65 juta orang (sekitar 28 persen dari populasi).

Kondisi remaja tersebut banyak yang tidak menguntungkan, antara lainL: kehamilan di luar nikah yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi yang tidak aman, rentan kekerasan.

Menurut Kepala BKKBN Prof Fasli Jalal, masalah yang menonjol di kalangan remaja yaitu seputar TRIAD KRR (Seksualitas, HIV dan AIDS serta Napza, rendahnya pengetahuan  remaja tentang kesehatan reproduksi remaja dan rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement