REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa mengatakan Undang Undang tentang Pemilihan Presiden No 42/2008 tidak perlu direvisi mengingat tidak cukup waktu untuk mengejar pemilihan presiden 2014.
"Saya kira waktunya sudah sangat pendek. Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif dan pilpres (pemilihan presiden). Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/7).
Ia juga tak melihat jaminan revisi UU Pilpres hanya akan membahas seputar ambang batas pencalonan presiden.
Ia justru mengkhawatirkan, pembicaraan akan berkembang ke berbagai pasal sehingga membuat pembahasan UU tersebut semakin molor. Akibatnya, persiapan untuk pemilihan presiden menjadi taruhannya.
"Kalau mau dibicarakan tiga tahun lalu, silakan. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketua umum partai, sebaiknya sudahlah. Kalau mau mengubah, itu untuk nanti ke depan," katanya.
Ia juga mengingatkan, pengubahan pasal-pasal tersebut tidak boleh pragmatis, namun untuk jangka yang lebih panjang. "Saya lebih mementingkan memikirkan hal-hal yang jauh ke depan daripada hal-hal yang pragmatis," katanya.
Sementara itu, pembahasan UU Pemilihan Presiden akan kembali dilaksankan DPR seusai reses. Sejumlah fraksi di DPR menginginkan perubahan dalam UU tersebut di antaranya Gerindra dan PPP.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya tetap menginginkan perubahan Undang-undang No 42 tahun 2009 tentang pemilihan presiden secara menyeluruh, bukan sekedar bicara soal angka ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). "Agar penyelenggaraan pilpres lebih berkualitas dan lebih baik," katanya.