Kamis 11 Jul 2013 17:34 WIB

KPK Tahan Emir Moeis

Emir Moeis
Foto: Antara
Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung periode 2004 Izederick Emir Moeis di rumah tahanan (rutan) Guntur.

"Hari ini penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan PLTU Tarahan 2004, melakukan penahanan terhadap tersangka IEM (Izederick Emir Moeis), penahanan dilakukan di rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gunturuntuk 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Emir Moeis yang menyampirkan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.15 namun tidak menyampaikan apapun mengenai kasusnya. "Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Johan.

Pasal tersebut adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

 

KPK menduga Emir Moeis menerima suap 300 ribu dolar AS dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya berada di Prancis terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Ketua Komisi XI DPR tersebut juga sudah dicegah oleh KPK yaitu pada 23 Juli 2012 dan diperpanjang pada 17 Januari 2013. Menurut Johan KPK, sudah bekerja sama dengan penegak hukum di Amerika Serikat dalam mengungkapkan kasus tersebut.

.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement