Kamis 11 Jul 2013 17:19 WIB

Dua Isu RUU Pilkada Ini Belum Disepakati Pemerintah

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi II DPR dan Pemerintah belum menemukan kata sepakat soal dua isu pokok dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Hal ini membuat proses pembahasan RUU Pilkada mandek sampai sekarang.

"Posisi terakhir pemerintah masih keukeh terhadap dua isu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja ketika dihubungi, Kamis (11/7). Hakam mengatakan dua isu yang masih mengganjal pembahasan RUU Pilkada, yakni soal mekanisme pengangkatan kepala daerah dan paket pasangan kepala daerah.

Dia menyatakan, pemerintah bersikukuh agar kepala daerah di level Gubernur, Wali kota, dan Bupati tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan diangkat melalui DPRD. Sementara mayoritas fraksi menginginkan hal sebaliknya. "Fraksi umumnya ingin kepala daerah langsung dipilih rakyat. Selain demokratis, proses ini juga sudah berlangsung," ujarnya.

Terkait mekanisme paket pasangan kepala daerah, Hakam menyatakan, pemerintah menginginkan agar pilkada hanya menetapkan calon kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Menurutnya pemerintah mau wakil kepala daerah diangkat langsung oleh kepala daerah terpilih. "Selama ini banyak fenomena pecah kongsi. Makanya pemerintah tidak ingin kepala daerah dipilih dalam satu paket," katanya.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, menyatakan saat ini posisi fraksi-fraksi sudah mulai melunak dengan gagasan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Menurutnya, fraksi mulai menyadari argumentasi pemerintah bahwa pilkada langsung terlalu banyak memakan biaya dan rawan kerusuhan.

"Akan lebih murah jika tidak langsung. Seingat saya mendukung gagasan pemerintah adalah Demokrat dan PPP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement