Kamis 11 Jul 2013 16:59 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sumsel

Juru Bicara MK Akil Mochtar dan Ketua MK Mahfud MD
Foto: Antara
Juru Bicara MK Akil Mochtar dan Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan untuk pemilu kepala daerah Sumatera Selatan.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu; seluruh TPS di Kota Palembang; seluruh TPS di Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

MK telah menerima sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur H Herman Deru-Hj Maphilinda Boer. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Akil yang didampingi delapan hakim konstitusi.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Akil.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa Gubernur "incumbent" telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement