REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Padang, Sumatera Barat, menyegel dua unit kafe yang berada di sekitar kawasan Pantai Padang.
"Kedua unit kafe itu yakni Antonius Kafe, serta "D" kafe," kata Kepala Satpol PP Padang, Nasrul Sugana, di Padang, Kamis. Menurut dia, kedua kafe itu disegel karena menyalahi aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang. "Dua unit kafe ini buka hingga larut malam, makanya kita melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan," katanya.
Pemerintah Kota Padang telah membuat larangan bagi pemilik usaha hiburan maupun rumah makan untuk tidak buka selama bulan Ramadhan. "Pemilik usaha hiburan tersebut tidak menghiraukan imbauan dari Pemkot Padag dan juga telah melanggar Perda tentang Ketertiban Umum," kata Nasrul Sugana.
Dia mengatakan, Satpol PP Padang terus melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan yang tersebar di kota itu selama bulan Ramadhan. "Kita ingin memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang beribadah," kata dia.
Menurut dia, Satpol PP Padang tidak saja melakukan penindakan terhadap dua kafe di kawasan Pantai Padang, namun juga ada beberapa rumah makan yang ditindak.
"Rumah makan yang ditindak tersebut diduga membuka usaha pada siang hari, padahal rumah makan diizinkan buka pada sore hari untuk masyarakat berbuka puasa," katanya.