Rabu 10 Jul 2013 21:04 WIB

Razia Makanan Kedaluwarsa Jangan Sekedar Rutinitas

 Razia makanan.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Razia makanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang berharap razia makanan yang dilakukan sejumlah pihak tidak sekadar rutinitas dengan kasus kesalahan yang sama.

"Memang ditemukan ada unsur ketidaksengajaan dalam temuan kasus, tetapi jangan sampai alasan ketidaksengajaan yang dikedepankan," kata Ketua LP2K Semarang Ngargono di Semarang, Rabu (10/7).

Ngargono berpendapat seharusnya sebelum razia dapat dilakukan koordinasi dengan semua pihak terkait seperti Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, serta pihak terkait. Menurut Ngargono dari lembaga terkait tersebut dilakukan pembagian tugas, sehingga tidak tumpang tindih seperti dalam satu tempat dilakukan razia serupa.

Selain koordinasi, seharusnya setiap razia juga dibawa data lama hasil razia sebelumnya sehingga dapat menjadi patokan untuk dilakukan tindakan. "Jika ditemukan tempat A melakukan kesalahan sama dengan razia-razia sebelumnya, misalnya, bisa saja setelah tiga kali kasus berulang harus ditindak secara hukum," katanya.

Tindakan tegas tersebut, lanjut Ngargono bisa menjadi upaya agar pelaku usaha dapat lebih berhati-hati memperhatikan dan belajar dari kesalahan yang dilakukan. "Jangan sampai razia berulang dan petugasnya baru, sehingga berkali-kali hanya surat peringatan. Hal itu menjadikan para pelanggar mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tambah Ngargono jelas disebutkan bahwa ada delapan hak konsumen yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Kemudian hak untuk memilih barang sesuai jaminan yang dijanjikan; hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa; hak dilayani secara jujur; serta hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak konsumen lainnya yakni hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan; hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. "Konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai seperti kedaluwarsa," demikian Ngargono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement