REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daftar pemilih sementara (DPS) akan ditetapkan di setiap wilayah di Indonesia, Rabu (10/7) ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat proaktif, dengan memastikan mereka tercantum dalam DPS. "Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayah masing-masing hari ini. DPS akan diumumkan selama 14 hari dari tanggal 11-24 Juli 2013," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (10/7).
Menurut Ferry sikap proaktif masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar atau belum dalam DPS. Juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS. Sehingga saat daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU kabupaten/kota 7-13 September 2013 benar-benar akurat, tak ada lagi data ganda dan anomali. Apalagi data fiktif yang berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
KPU juga mengharapakan sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut. "KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silakan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi," jelas Ferry.
DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan 12-15 Juli 2013 kepada parpol. Selanjutkan KPU memberikan waktu menyampaikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. Setelah itu, petugas akan melakukan koreksi. Jika memang benar masih terdapat masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat.
KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4 dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih.