REPUBLIKA.CO.ID,BATANG--Sebanyak 37 perusahaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menyepakati memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran 2013, kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Ripyono.
"Berdasar rapat koordinasi, sebanyak 37 perusahaan telah menyanggupi memberikan THR pada karyawannya paling lambat H-7. Pemilik perusahaan juga menyatakan tidak keberatan untuk memenuhi kewajibannya itu sepekan sebelum Lebaran 2013," katanya di Batang, Selasa.
Ia didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinsosnakertrans, Titik Imu Hardoyowati mengatakan bahwa pemberian THR sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/MEN/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada peraturan menteri tersebut, kata dia, juga mengatur tentang aturan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapat THR satu kali upah dan jika kurang dari 12 bulan akan mendapatkan tunjangan itu yang porposional.
Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar pada Pemkab Batang sebanyak 37 unit yang terdiri atas perusahaan tekstil, pengolahan kayu, pertenunan, perkebunan, angkutan, bumbu masak, kontraktor, teh wangi, industri kapal, kesehatan, pemintalan benang, dan usaha di bidang pendidikan.
"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang 'nakal', kami juga akan menerbitkan surat edaran terkait permohonan pada perusahaan untuk memberikan THR terhadap para pekerjanya," katanya.