Selasa 09 Jul 2013 16:26 WIB

Rokok Kena Pajak Ganda, Perokok Protes

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Cukai Rokok
Cukai Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang perokok aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon itu mengajukan pengujian sepuluh pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang mengatur pajak rokok.

Mulyana Wirakusumah, Hendardi, Aizuddin, Neta S Pane, dan Bambang Isti Nugroho menjadi pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. Melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, kelimanya merasa dirugikan secara konstitusional dengan adanya pasal-pasal dalam UU PDRD itu. Karena, para pemohon harus memikul beban pajak terakhir dari produk rokok.

"Pembebanan pajak dua kali atau pajak ganda terhadap barang sama, yaitu rokok," kata Robikin dalam sidang di Ruang Pleno MK, Selasa (9/7). Menurutnya, rokok sebagai barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sudah dikenakan cukai sesuai ketentuan UU Cukai.

Kemudian berdasar pada Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Cukai, rokok termasuk yang terkena tarif cukai paling tinggi, sekitar 275 persen. Namun setelah itu, rokok masih terkena pajak seperti yang diatur dalam UU PDRD. "Maka terjadi tumpang tindih pengenaan pajak, cukai rokok dan pungutan atas cukai rokok, oleh dua undang-undang berbeda," ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Salah satu pemohon, Mulyana, mengatakan adanya pajak ganda menjadikan harga rokok semakin tinggi. Kesepuluh pasal UU PDRD itu dianggap menimbulkan kerugian bagi perokok aktif seperti dia.

Dalam pengajuan gugatan ini, Robikin mengatakan, para pemohon juga mempertimbangkan masalah aspek kesehatan. MK, menurut dia, sudah membuat putusan tembakau merupakan zat adiktif yang bisa merusak kesehatan. Namun, ia katakan, rokok merupakan produk legal. Ia kemudian membandingkannya dengan aturan tentang minuman keras (miras). "Miras kena cukai, tetapi tidak diatur sampai rigit lagi."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement