REPUBLIKA.CO.ID, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan tarif biaya perawatan dan pengobatan untuk sejumlah tipe rumah sakit (RS) akan dinaikkan setelah melewati berbagai pembahasan mengenai "Indonesia Case Based Groups" (INA-CBG's).
Tarif INA-CBG's yang akan dinaikkan itu berlaku untuk tipe rumah sakit C dan D, sedangkan untuk tipe A dan B tidak mengalami perubahan karena tarifnya sudah cukup tinggi. "Jadi, hasil mengenai penerapan INA-CBG's di Jakarta sudah ada. Hasilnya ini sudah diserahkan oleh National Casemix Centre (NCC) kepada Kementerian Kesehatan RI," kata JAKARTA--Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Dien, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif tersebut bukan premi, tetapi kelompok penyakit berdasarkan standar mutu pelayanan dan biaya di rumah sakit (clinical pathway). "Selanjutnya, hasil rapat ini akan dijadikan patokan untuk daerah-daerah lain karena Jakarta merupakan proyek percontohan pemerintah pusat untuk penerapan sistem INA-CBG's," ujar Dien.
Dien menuturkan tarif INA CBG?s yang diterapkan di Jakarta dengan dua daerah lain, yakni Jawa Barat dan Aceh sama, namun besaran preminya berbeda, yaitu Jakarta sebesar Rp23.000, sedangkan nasional Rp19.000.
RS Tipe C adalah RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas dan didirikan di setiap ibukota kabupaten. RS Tipe D adalah RS yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi