REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Memasuki bulan Ramadhan, perang terhadap minuman keras (miras) dan berbagai obat-obatan terlarang terus dilakukan.
Ribuan miras, ganja, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan kepolisian Resort Cirebon Kabupaten, di GOR Ranggajati, Selasa (9/7).
Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Irman Sugema, menjelaskan, miras dan berbagai obat-obatan terlarang itu merupakan barang bukti hasil razia dan operasi sejak Januari hingga Juni 2013.
Irman menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari daun ganja kering sebanyak 1.046.18 gram, sabu-sabu 6.926 gram, miras golongan B sebanyak 4376 botol, dan tuak atau ciu 4.641 liter. Selain itu, adapula pil dekstro/trihex sebanyak 2.829 butir, dan heorin atau putaw sebanyak 35.21.
"Kami akan terus berusaha untuk menciptakan Kabupaten Cirebon yang bersih dari narkoba dan miras,’’ tegas Irman.
Sehari sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota. Sebanyak 3070 botol miras, 4.167 obat-obatan dari berbagai jenis, seperti ganja, heroin dan shabu-shabu yang menjadi barang bukti hasil sitaan Polres Cirebon Kota dimusnahkan di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (8/7).
Pemusnahan ribuan botol miras dan sejumlah barang bukti lain tersebut dihadiri hampir seluruh jajaran Kepolisian Resort Cirebon Kota, wali kota Cirebon, Dandim 0614, Satpol PP, dan sejumlah Ormas dan OKP.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan jajaran Polres dan Polsek," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni.