Senin 08 Jul 2013 23:49 WIB

Wali Kota Tangerang: Perda Miras Punya Dasar Hukum Lebih Kuat

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyatakan apresiasianya atas dihapuskannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997. Dengan keputusan tersebut keberadaan Perda miras memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Sehingga setiap kota dan kabupaten dapat mengatur sendiri tentang Peraturan Daerah (Perda) miras tanpa melalui pemerintah pusat.

"Keputusan tersebut sangat bagus. Perda Itu benar. Sejauh ini Perda miras sudah diakui eksistensinya dan sekarang diperkuat dengan penghapusan Keppres tersebut," kata Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang kepada Republika di kantor Puspemkot Tangerang, Senin (8/7).

Menurut dia, Kota Tangerang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Selain itu, dengan adanya Perda miras tersebut maka segala macam bentuk peredaran dan penjualan minuman keras tidak diperbolehkan. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat menjual bebas segala jenis minuman keras di Kota Tangerang.

Dengan penghapusan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA) maka keberadaan Perda miras harus lebih kuat. "Dengan keputusan tersebut, sekarang Perda miras memiliki dasar hukum yang lebih kuat," tuturnya.

Sehingga dalam pelaksanaannya akan terus diperketat dan tidak menuntut kemungkinan untuk adanya revisi agar lebih baik. Selain itu, sebelumnya ada satu tempat yang masih diberikan sedikit toleransi seperti Alam Kencana untuk menyediakan minuman beralkohol sebab banyak dikunjungi para ekspatriat.

Namun saat ini menurutnya akan dilarang sepenuhnya bagi siapa pun tidak boleh menjual atau mengedarkan minuman keras.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan juga menyambut baik dengan dihapuskannya Keppres Nomor 3 Tahun 1997 oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya kira ini merupakan bentuk pengakuan untuk Kota Tangerang. Kita sudah lebih dulu menerapkan Perda tersebut, bisa dikatakan pelopor," katanya kepada Republika, Kamis (4/7).

 

Dengan keputusan tersebut maka saat ini setiap kabupaten atau kota di Indonesia dapat mengatur peredaran miras melalui Perda seperti Kota Tangerang.

Sehingga tidak lagi diatur pemerintah pusat. Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2005 maka Kota Tangerang dapat menekan adanya penyakit sosial maupun kerawanan sosial dalam masyarakat yang disebabkan minuman keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement