Senin 08 Jul 2013 23:03 WIB

Gubernur DIY Minta Bupati/ Wali Kota Awasi Tempat Hiburan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1434 H/2013 M, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada Bupati/ Wali Kota se-DIY untuk menertibkan dan mengawasi aktivitas tempat hiburan, permainan, hotel, restoran, toko/warung di wilaah kerja masing-masing.

"Kalau mengenai sweeping yang biasanya pada bulan Ramadhan dilakukan Ormas (Organisasi Masyarakat), kami menyerahkan kepada Kepolisian dan kami sudah bekerja sama dengan Polda DIY," kata Sultan HB X pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan apabila dalam melakukan pengawasan tempat hiburan dan lain-lain Bupati/ Wali kota menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Selanjutnya Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protol Pemerintah DIY Iswanto mengatakan mengenai pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan instansi pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah DIY, kabupaten/ kota se-DIY yang melaksanakan lima hari kerja adalah: pada Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, selanjutnya khusus Hari Jum'at pukul 07.30-13.00 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan untuk SOPD dan instansi pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah DIY, kabupaten/ kota se-DIY yang melaksanakan enam hari kerja adalah: pada Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 WIB tanpa istirahat, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30-`12.30 WIB.

Gubernur DIY mengimbau kepada pegawai instansi pemerintah yang beragama non-Islam agar menjaga/ memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan secara menyolok kegiatan makan, minum dan merokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement