Senin 08 Jul 2013 21:26 WIB

Mantan Dirut IM2 Divonis 4 Tahun Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis empat tahun penjara. Majelis hakim menilai Indar telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,358 triliun.

"Menyatakan terdakwa, Indar Atmanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjiantono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).

Selain divonis penjara, Indar juga harus membayar denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IM2 harus mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun paling lama setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Indar dianggap melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto (jo) Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dianggap telah menyalahgunakan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat.

Hal ini bermula ketika Indar yang masih menjadi Dirut IM2 menandatangani kerja sama dengan Wakil Direktur Indosat Johnny Swandi Sjam pada 24 November 2006. Kerja sama itu terkait pekerjaan akses broadband jaringan 3G/HSDPA. Majelis hakim berpendapat kerja sama itu memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan jaringan Indosat.

Sejak itu, IM2 menggunakan kanal milik Indosat untuk layanan internet broadband baik itu pada frekuensi 3G maupun 2G. Padahal, pemegang frekuensi radio tidak dapat mengalihkannya pada perusahaan lain. Atas penggunaan kanal frekuensi itu, PT IM2 juga tidak membayar up front fee, yaitu biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio, dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi kepada negara sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 7/2006.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement