Ahad 07 Jul 2013 20:34 WIB

Dana Asing Bukan Untuk Operasional

Rep: Bilal Ramadhan / Red: M Irwan Ariefyanto
Dana Asing (ilustrasi)
Foto: IST
Dana Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penerimaan dana asing yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut menyeret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski mengakui adanya dana asing yang diterimanya, namun KPK mengatakan dana asing ini bukan dalam bentuk dana operasional. "Dana asing tidak berbentuk uang, jadi tidak ada yang masuk ke operasional KPK. Karena dana operasional KPK bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Ahad (7/7).

Johan menjelaskan penerimaan dana asing ini merupakan sebagai dana tambahan dalam bentuk hibah. Dana asing ini juga dikucurkan tidak berbentuk uang atau fresh money, melainkan dengan pelaksanaan program-program seperti pelatihan dan seminar.

Selama ini, lanjutnya, KPK telah melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga dunia, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya kerjasama ini sudah lama dilakukan KPK dengan sejumlah lembaga dunia ini. Ia menyebutkan lembaga dunia yang memberikan dana ke KPK seperti GIZ Jerman dan Danida Denmark.

"Memang ada kerjasama dengan KPK dunia dan Bank Dunia. Itu sudah sejak lama," jelasnya.

Lagipula, ia melanjutkan, semua bantuan tersebut telah dilaporkan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga selalu melaporkan penerimaan dana asing ini kepada DPR. "Kan semua dilaporkan KPK dan diaudit BPK. Ke DPR juga dilaporin soal itu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement