Jumat 05 Jul 2013 21:00 WIB

Perda Miras Kurang Lengkap, UU Miras Sangat Dibutuhkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Ahmad Yani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, perda miras masih kurang lengkap untuk mengatur masalah peredaran miras. Perda miras hanya mengatur masalah miras yang bersifat lokal. "Makanya sangat dibutuhkan Undang-undang Miras," katanya di Jakarta, Jumat, (5/7).

Dalam RUU Miras, kata Ahmad, isinya sudah cukup lengkap, di antaranya mengatur produksi miras, pendistribusian miras, dan siapa saja dan di mana saja konsumsi miras boleh dilakukan, termasuk impor miras beserta bea cukainya.

"Dalam perda miras belum ada masalah impor dan bea cukai miras, makanya harus dilengkapi dengan Undang-undang Miras," katanya.

Produksi miras ini, ujar Ahmad, banyak yang tidak jelas. Banyak kasus yang melibatkan produksi miras oplosan yang sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. "Makanya ini harus diatur," ujarnya.

Pentingnya Undang-undang Miras, kata Ahmad, untuk mengatur permasalahan miras dari hulu ke hilir. Ini bisa menjadi payung hukum terlengkap dalam mengatur miras.

Walaupun pembatalan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol menimbulkan sedikit kekosongan, namun ia tetap menghargai keputusan Mahkamah Agung.

"Keppres tersebut sudah terlanjur dibatalkan, sebaiknya keputusan MA tetap dihargai dan hormati, yang terpenting Undang-undang Miras bisa segera disahkan," kata Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement