Jumat 05 Jul 2013 17:48 WIB

Ribuan Liter Miras dan Narkoba Dimusnahkan

Pemusnahan Miras
Pemusnahan Miras

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ribuan liter minuman keras dalam berbagai kemasan dan narkoba yang disita jajaran Polres Banyumas selama operasi penyakit masyarakat (Pekat), dimusnahkan di halaman Polres Banyumas.

Pemusnahan dilakukan dengan menggelar minuman keras tersebut di halaman belakang Markas Polres, kemudian dilindas dengan alat berat stomwalls.

Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono menyebutkan, minuman keras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang-barang disita dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2013 yang digelar sejak 22 Juni dan akan berakhir pada 9 Juli 2013.

"Melalui operasi pekat tersebut, kami berharap umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadhan dalam waktu dekat ini, dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khusyuk," katanya menjelaskan.

Dia menyebutkan, dari operasi yang digelar tidak sampai sebulan tersebut, aparatnya berhasil menyita minuman keras sebanyak ribuan liter. Miras yang disita ada yang merupakan produksi pabrikan, dan juga hasil produksi home industri yang dibuat dengan cara sembunyi-sembunyi.

Secara rinci, hasil sitaan miras pabrikan yang dikemas dalam kemasan botol, ada sebanyak 5.923 botol. Sedangkan untuk miras buatan home industri ada sebanyak 1.328 liter. Miras buatan home industri tersebut, ditambung dalam bentuk jeriken.

Selain miras, petugas juga memusnahkan barang bukti narkoba dari jenis sabu-sabu dan ganja yang disita dalam berbagai operasi penangkapan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, terdiri dari sabu-sabu seberat 3 gram, 86 butir pil Leksotan, 680 butir obat Dextro, dan ganja seberat 22 gram dalam bentuk beberapa lingtingan rokok. Barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bekas.

Sementara mengenai jenis penyakit masyarakat lain yang juga menjadi sasaran operasi pekat lainnya, Kapolres menyatakan, aparatnya juga melakukan operasi razia terhadap para PSK (Pekerja Seks Komersial), perzinahan, dan perjudian.

Terhadap para PSK dan perzinahan yang terjaring, mereka diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Namun terhadap para bandar-bandar judi, kami meneruskan kasusnya sesuai proses hukum," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement