Kamis 04 Jul 2013 23:51 WIB

Tarif Penyesuaian Angkutan Umum Kota Bekasi Belum Final

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Angkutan Umum
Foto: Antara
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Paskakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Perhubungan Kota Bekasi masih menunggu kesepakatan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Seperti pemberitaan sebelumnya, pihak Organda Kota Bekasi menginginkan kenaikan tarif sebesar 35 persen, hal ini bertolak belakang dengan keputusan dari Kementerian Perhubungan yang menganjurkan kenaikan tarif angkutan tidak boleh melebihi 18 persen.

"Saya masih mengkordinasikan dengan Organda perihal kesepakatan tarif angkutan ini. Sejauh ini draf maupun Surat Keputusan tarif masih dalam tahap akan diterbitkan, namun, belum adanya kesepakatan ini menjadi hambatan penetapan tarif baru tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, perusahaan angkutan umum juga membutuhkan pemasukan. Hal inilah yang menjadi hambatan untuk penetapan tarif.

"Pengusaha angkutan umum pasti menginginkan keuntungan, Dishub pun tidak bisa memaksakan untuk menekan angka 35 persen ini. Secepatnya akan docari titik tengahnya," tuturnya.

Mengenai tarif tuslah menjelang arus mudik nanti, Sopandi menyampaikan, masih menunggu keputusan akhir dari pusat. "Berkenaan tarif tuslah, untuk jasa angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) menunggu keputusan Direktorat Kementerian Perhubungan, sedangkan untuk tarif tuslah angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) nanti keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement