REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usai menjalani rekontruksi di tempat karaoke Venintian Private Society Paskal Hyper Square Jl Pasirkaliki, Bandung, reka ulang kasus dugaan penyuapan hakim kasus bansos dilanjutkan ke Pemkot Bandung, Kamis (4/7).
Dalam rekontruksi di Balaikota tersebut, lima orang tersangka dihadirkan, yaitu Setyabudi Tejowahjono, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, Asep Triana, dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi yang baru dinyatakan sebagai tersangka.
Dalam rekontruksi tersebut, Wali Kota Bandung, Dada Rosada tak ikut serta. Rekonstruksi di Balaikota memperagakan pertemuan antara Toto Hutagalung dan Edi Siswadi di ruangan Setda.
Pertemuan juga dilakukan di DPKAD, di mana Herry Nurhayat pernah menjadi pimpinannya. "Pa Dada tak ikut karena memang tidak ada adegan yang harus direkontruksi," kata kuasa hukum Dada, Abidin.
Usai di Balaikota, rekontruksi dilanjutkan di rumah Toto Hutagalung di Ciporeat dan Partemen The Suite.
Di rumah Toto, diperagakan pertemuan antara Edi Siswadi dan Dada Rosada. Menurut Abidin, klienya datang ke Coporeat saat itu karena diundang tuan rumah, Toto Hutagalung.
"Pertemuan undangan biasa dan banyak yang hadir termasuk Pa Edi," tutur dia.