Kamis 04 Jul 2013 21:06 WIB

PPP Desak DPR Selesaikan RUU Miras

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PPP, Achmad Yani mendesak DPR segera menyelesaikan Racangan Undang-Undang Minuman Keras (RUU Miras).

Sebab, saat ini sedang terjadi kekosongan menyangkut regulasi peredaran Miras pascadibatalkannya Kepresa Miras No 3 tahun 1997 oleh Mahkamah Agung. "DPR harus selesaikan secepatnya RUU Miras yang diusulkan PPP," kata Yani ketika dihubungi ROL, Kamis (4/7).

Yani menyatakan, peraturan daerah yang menyangkut peredaran miras tidak cukup melindungi masyarakat dari bahaya miras. Menurutnya, persoalan miras mesti diselesaikan lewat payung hukum berskala nasional seperti undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). "Tapi sepertinya presiden sulit mengeluarkan perpu," ujarnya.

RUU Miras bakal mengatur secara komprehensif berbagai aspek yang menyangkut peredaran miras. Mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi. Dengan begini para pengusaha dan masyarakat tidak lagi sembarangan menggunakan miras. "Ada batasan-batasan yang terukur dan jelas," katanya.

Saat ini RUU Miras masih berada dalam pembahasan baleg. Yani menyatakan RUU itu harus segera dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan sebagai undang-undang inisiatif DPR. Dengan begitu RUU Miras bisa langsung dibawa ke pemerintah untuk dibuat daftar inventarisasi masalah (dim).

"Peredaran miras di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi harus segera," tutur Yani mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement