Kamis 04 Jul 2013 20:35 WIB

Abu Toto Divonis Lima Setengah Tahun

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muhammad Yusuf Rizaldi alias Abu Toto
Foto: ANTARA FOTO
Muhammad Yusuf Rizaldi alias Abu Toto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Terdakwa pelaku teroris yang terlibat dalam peristiwa meledaknya bom Beji, Muhammad Yusuf, divonis lima tahun enam bulan penjara. Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (4/7), memutuskan terdakwa yang bernama lain Abu Toto ini, telah bersalah melakukan tindak permufakatan kejahatan untuk melenggangkan aksi terorisme.

Hakim Ketua Prim Haryadi mengatakan, terdakwa yang bernama Muhammad Yusuf Rizaldi telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang akan berujung pada kerusakan umum.

''Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak permufakatan kejahatan untuk tindak pidana terorisme. Dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, selama lima tahun enam bulan,'' kata Prim, Kamis (4/7), saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Depok, Jawa Barat.

Ia mengatakan, kesengajaan Yusuf itu ialah terkait atas tindakan-tindakannya dalam merakit bom.

Sama seperti rekannya yang telah menjalani sidang putusan lebih dulu, Agus Abdillah, Abu Toto juga mendapatkan vonis pidana yang lebih ringan. Pria yang berprofesi sebagai penjual bubur ayam ini dijatuhkan hukuman pidana dua tahun setengah lebih ringan, dari apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun kurungan.

Prim menyebutkan vonis lebih ringan dari tuntutan itu dijatuhkan karena Yusuf dinilai tak terlibat langsung dalam aksi terorisme. Hanya saja hal yang memberatkan pria berpeci hitam itu, ia berperan cukup penting dalam penyediaan tempat perakitan bom dan sarana bahan-bahan peledak tersebut.

JPU Iwan Setiawan mengatakan, tim penuntut dalam persidangan kasus ini belum bisa menyatakan sikapnya apakah akan mengajukan banding.  Jaksa Iwan mengaku vonis atas Abu Toto paling ringan. ''Sebab, dia juga kan menyerahkan diri pada petugas waktu itu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement