Kamis 04 Jul 2013 19:22 WIB

Keppres Miras Bertentangan dengan UUD 1945

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) soal judicial review Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras). Vonis dijatuhkan ketua majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan pertimbangan majelis hakim adalah Keppres Miras bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Termasuk di dalamnya bertentangan Undang-Undang (UU) 36/2009, UU 8/1999, UU 7/ 1996 tentang Kesehatan.

 

Ridwan mengaku tidak tahu detail teknis penerapan aturan baru. Hanya, sambungnya, setiap keputusan MA harus diterapkan demi kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat. “Nanti perlu disosialisasikan,” katanya.

Keppres Miras mengklasifikasikan minuman beralkohol terdiri tiga jenis. Minuman yang mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, untuk kadar 5 sampai 20 persen perlu diawasi, dan kadar 20 hingga 55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres, minuman keras nanti diatur pemerintah daerah lewat Peratudan Daerah (Perda), bukan oleh pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement