Kamis 04 Jul 2013 15:02 WIB

Wartawati Mengaku Diperkosa Bisa Diproses Terkait Informasi Palsu

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMANGGI -- Berbagai kejanggalan informasi yang didapatkan pihak kepolisian atas dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa (MC), wartawati sebuah media, membuat polisi angkat bicara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, informasi palsu yang diberikan oleh MC akan menggiringnya dalam proses hukum.

''Ya, kalau itu palsu bisa diproses,'' katanya, Kamis (4/7).

Rikwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap MC. Polisi belum memastikan kebenaran kasus pemerkosaan tersebut karena informasi yang didapatkan dari korban selalu berubah-ubah.

Informasi terakhir yang diutarakan korban, yakni dia ke gang di Kawasan Matraman, tempat dugaan lokasi pemerkosaan terjadi bersama temannya CK.

''Padahal sebelumnya, dia mengaku sendiri,'' kata Rikwanto.

Informasi lainnya, MC dan CK yang merupakan seorang duda beranak satu diketahui memiliki hubungan asmara yang sudah berjalan selama setahun. Ini diakui pertama kali oleh CK dan diikuti oleh pengakuan MC.

Selain itu, kedua belah pihak diduga sering pulang bersama menuju lokasi, tempat suami MC menjemput. Hanya saja pengantaran MC tidak sampai di depan suaminya, tapi di sekitaran gang Kawasan Matraman yang diduga terjadi tindak pemerkosaan.

''Kejanggalan-kejanggalan ini yang kita kembangkan,'' kata Rikwanto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement