Kamis 04 Jul 2013 10:02 WIB

Diancam DPR, KPK: Kita Tidak Mangkir

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Timwas Century DPR mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak hadir lagi dalam undangan rapat pada Rabu (3/7). Pimpinan KPK pun mempertanyakan kewenangan DPR dalam melakukan panggil paksa tersebut.

"kita tanya panggil paksa seperti apa? Toh kita kan mengirimkan surat kepada timwas karena kita tidak bisa hadir dalam rapat, bukannya mangkir," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang dihubungi Republika, Kamis (4/7).

Ia menambahkan, Timwas DPR tidak bisa begitu saja mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK. Lagipula pemanggilan paksa merupakan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Karenanya, ia pun mempertanyakan kewenangan tersebut di DPR.

Selama ini, lanjutnya, penanganan kasus bank Century terus dilakukan tim penyidik. Baik prosesnya tertutup mau pun terbuka. Penggeledahan di Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu juga dalam proses pengungkapan kasus ini.

Ia menilai proses pemberkasan terhadap tersangka harus detail dan tidak bisa asal-asalnya. Bagaimana pun, KPK akan membuka semua barang bukti terkait kasus ini di pengadilan. Maka itu ia meminta agar Timwas Century tidak mencampuri terlalu jauh.

"Bagaimana penyidik mau kerja, kalau sedikit-sedikit dipanggil. Kita kan juga punya kesibukan sendiri di sini. Jangan mencampuri terlalu jauh lah. Kan nanti juga kita akan buka semua barang bukti di persidangan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement