REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono menyatakan akan menyita petasan yang tidak memiliki legalitas.
"Tidak semua petasan tidak boleh dijual, ada petasan yang diperbolehkan dan memiliki izin dari intelijen. Kita lihat di lapangan, kalau memang tidak ada legalitas maka akan kita sita dan musnahkan petasannya," kata Iksantyo di Bengkulu, Rabu (3/7).
Dia mengatakan bahwa ada sekitar 500 petasan yang boleh beredar dan diperjualbelikan.
"Kalau yang sesuai perizinan itu jelas pembuatnya, ukurannya, dan bahan yang dijadikan, kalau tidak sesuai dengan itu tidak diizinkan beredar di pasaran," katanya.
Dia mengatakan, secepatnya akan memberikan imbauan kepada para pedagang petasan agar tidak menjual petasan yang tidak memiliki izin.
"Kita akan beri dulu sosialaisi kepada pedagang petasan mana yang boleh dijual mana yang tidak boleh, tetapi jika mereka masih menjual petasan yang tidak memiliki izin maka akan kita sita dan hasil sitaan akan kita rendam air agar tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Kapolres Kota Bengkulu itu juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelarangan beberapa model petasan.
"Kita berkoordinasi dengan pemerintah daerah dengan memberitahu petasan mana saja yang boleh digunakan dan nantinya pemerintah daerah melalui perangkat kecamatan, kelurahan setempat yang akan memberikan sosialisasi, seperti edaran misalnya," ujar dia.