REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 2.689 botol minuman keras diamankan Pemerintah Kota Bekasi dan bersama petugas gabungan yang terdiri dari Polresta Bekasi Kota, Satpol PP dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Ribuan botol minuman keras itu didapat dari razia petugas di tempat hiburan malam guna membersihkan maksiat pada Ramadhan.
Informasi yang dihimpun ROL, Rabu (3/7), razia tersebut berlangsung sejak Selasa (02/7) pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB Rabu (03/7) dini hari yang dipimpin langsung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. “Operasi miras ini dilakukan sebagai antisipasi umat Islam menjelang masuknya bulan puasa,” ujar Titin, Kabid perdagangan pada Dinas Perindagkop saat jumpa pers di ruang pusat informasi media Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (3/7)
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, semua minuman keras ini nantinya akan dikumpulkan guna nantinya akan segera dimusnahkan. "Sementara itu akan dilakukan upaya pemanggilan kepada para pemilik hiburan malam guna dimintai keterangan,” ujarnya.
Yayan menjelaskan, minuman yang disita adalah Golongan A minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1-5 persen, seperti Bir, Green Sand, Asahi, dan San Miguel.
Sementara, Golongan B yang disita dengan kadar etanol sebesar 5-20 persen, seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom cap 39, Kucing Anggur Ketan Hitam, Arak Kolesom, Anggur Orang Tua, Shochu, Crème Cacao dan jenis minuman anggur lainnya.
Sedangkan Golongan C yang berhasil terjaring saat razia adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 20-55 persen, seperti Mansion House, Scotch Brandy, Baccardi, Chivas Regal, Midori, Martell, Baileys, Stevenson, Tanqueray dan minuman brandy lainnya. "Sekira lima tempat karaoke, tujuh cafe dan dua minimarket yang berhasil terjaring razia semalam," ujarnya menjelaskan.