Rabu 03 Jul 2013 15:46 WIB

Ditangkap Polisi Ade Gagal Beri Kesaksian di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ade Saputra, pegawai honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Selatan (Sumsel), gagal memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Sumatera Selatan karena ditangkap polisi pada Senin (1/7).

Ade Saputra adalah salah seorang saksi pasangan calon gubernur Herman Deru- Maphilinda Boer (DerMa) yang diagendakan memberikan kesaksikan dalam sidang MK.

"Namun mendadak, sekitar pukul 12.00 WIB, Ade Saputra diringkus sejumlah aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat. Kami melihat sendiri bahwa Ade dibawa oleh polisi," kata Timses pasangan "DerMa" Amrizal, usai sidang di MK Jakarta, Rabu.

Menurut Amrizal, Ade Saputra berencana akan memberikan keterangan pembagian 54.000 paket sembako di Disperindag Sumsel yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Alex Noerdin- Ishak Mekki.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap Ade Saputra tersebut merupakan upaya sabotase pihak-pihak tertentu yang bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menggagalkan kesaksiannya.

"Ade adalah saksi kunci yang dapat menjelaskan secara rinci bagaimana pembagian 54.000 paket sembako Disperindag yang digunakan pasangan Alex Noerdin- Ishak Mekki. Anggaran untuk program, sembako itu mencapai sekitar Rp4 miliar," katanya..

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement