Rabu 03 Jul 2013 14:16 WIB

Organda Depok Tak Berlakukan Tuslah di Ramadhan

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah angkutan umum memasang pengumuman daftar tarif sementara pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di Terminal Depok, Jawa Barat, Ahad (23/6).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah angkutan umum memasang pengumuman daftar tarif sementara pasca kenaikan harga BBM bersubsidi di Terminal Depok, Jawa Barat, Ahad (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kurang dari hitungan jari seluruh umat Islam sudah dihadapkan pada bulan Suci Ramadhan. Sejumlah masyarakat pun telah memanfaatkan waktu libur pra-Ramadhan mereka untuk bepergian ke luar kota. Tak sedikit dari mereka yang bepergian itu, menggunakan angkutan umum.

Melihat hal tersebut Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok menyatakan, jelang dan selama Ramadhan, tak akan memberlakukan kenaikan tarif atau tuslah angkutan. "Di bulan Ramadhan kita tak ada tuslah," ujar Sekretaris Organda Kota Depok M Hasyim kepada Republika, Rabu (3/7), di Depok.

Ia menjelaskan, tidak diberlakukannya tuslah saat Ramadhan ini, telah berdasarkan pada kebijakan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski tak memberlakukan tuslah jelang dan selama Ramadhan, namun terkait tarif angkutan, Organda Kota Depok mengakui adanya penyesuaian tarif untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) yang resmi terdaftar.

Hal ini disebabkan, karena di lapangan, sejak 10 hari terakhir ke belakang, tarif-tarif sejumlah Perusahaan Otobus (PO) AKAP pun sudah berubah. "Yang namanya tuslah karena Ramadhan, itu tidak ada. Memang, hanya saja ada penyesuaian sejumlah tarif angkutan karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu itu," ujar Hasyim.

Sehingga, jika saat ini masyarakat merasakan kenaikan tarif saat menggunakan AKAP, hal tersebut memang sudah ketentuan kenaikan tarif imbas kenaikan BBM kemarin, yang sudah ditetapkan masing-masing daerah.

Kenaikan tersebut, Hasyim menjelaskan, sudah diatur berdasarkan ketetapan Organda bersama Dinas Perhubungan Kota Depok yang disertai persetujuan, melalui peraturan wali kota.

Ia mengatakan, kenaikan tarif AKAP akibat dampak dari naiknya harga BBM bersubsidi ini ialah sebesar 27 persen. Hal tersebut diperhitungkan, berdasarkan kenaikan tarif per kilometer jarak tempuh angkutan yang bersangkutan. "Untuk AKAP jika dihitung-hitung kenaikan tarifnya, sebesar Rp 100 per kilometer," kata Hasim menjelaskan.

Ia memaparkan, sehingga jika dipukul rata, kenaikan tarif untuk masing-masing PO AKAP di Terminal Depok ini ialah, Rp 5.000 - Rp 7.500. "Ya jadi, jika kita lihat ya untuk jarak terjauh, Depok-Jawa Tengah saja, itu ongkosnya nambah Rp 10 ribu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement