REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Saat Ramadhan, Satpol PP akan menugaskan anggotanya untuk melakukan razia pada pedagang kaki lima yang berdagang petasan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan saat Ramadhan pihaknya tidak hanya merazia pedagang yang menjual petasan tetapi juga merazia pabrik-pabrik pembuat petasan. Sanksi bagi pedagang yang masih menjual petasan saat razia akan dikenakan tindak pidana ringan.
"Tidak akan sampai kami tangkap, hanya petasan saja yang akan kami ambil, kecuali dalam skala besar," ujarnya kepada Republika, Rabu (3/7). Kukuh mengatakan pihaknya akan mengalihkan sanksi pada kepolisian jika mereka menjual dalam skala besar.
Kukuh mengimbau pada masyarakat yang mengetahui disekitarnya terdapat pabrik pembuat petasan untuk segera melaporkan pada pihaknya untuk ditindaklanjuti. Masyarakat harus bertindak aktif karena jumlah petugas Satpol PP tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta.
Namun pihaknya akan tetap mengizinkan masyarakat menggunakan petasan di acara-acara tertentu dengan izin kepolisian. Selain itu dalam menegakkan aturan, razia juga akan dilakukan di tempat hiburan malam yang masih dibuka siang hari, penjualan miras, Joki 3 in 1, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).