Rabu 03 Jul 2013 11:34 WIB

KPK Periksa Dirjen Pajak dan Ketua UKP4 Soal Kasus Pajak Master Steel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dalam tindak pidana pajak PT Master Steel pada hari ini.

Mereka yang diperiksa di antaranya ada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmany dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

"Dirjen Pajak dan Kepala UKP4 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Diah Soembedi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Jakarta, Rabu (3/7).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus ini. Selain Fuad Rahmany dan Kuntoro Mangkusubroto, juga ada dua saksi lainnya yaitu Firma Haposan Napitupulu dan Otto Endy Panjaitan yang keduanya merupakan PNS di Ditjen Pajak.

Sebelumnya KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto pada Senin (1/7) lalu. Namun Didiek mengaku tidak dilakukan pemeriksaan dan hanya koordinasi terkait dengan penanganan kasus PT Master Steel.

Ia menjelaskan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang menangani kasus pajak perusahaan yang bergerak di bidang perbajaan ini. Maka itu, pihaknya melakukan koordinasi dalam penyelesaian kasus pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan ini.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dari dua orang penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Tersangka terakhir yaitu Direktur Keuangan PT Master Steel, Diah Soembedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement