Selasa 02 Jul 2013 19:33 WIB

KPK Sita Dokumen Pembangunan UI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Rektorat Universitas Indonesia dan rumah Wakil Rektor UI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat UI, Tafsur Nurchamid beberapa waktu lalu.

Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan gedung tersebut.

"Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen tentang pembangunan Perpustakaan UI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).

Johan menambahkan dokumen tersebut saat ini sedang dipelajari dan diteliti oleh tim penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Namun ia tidak menjelaskan dengan detail terkait dokumen-dokumen ini.

Saat ditanya bagaimana dengan dugaan keterlibatan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, dalam kasus ini, ia mengatakan belum ada kesimpulan dari tim penyidik terkait hal itu. Menurutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui proyek pembangunan Perpustakaan UI.

"Siapapun yang dianggap mengetahui pasti akan diperiksa penyidik," tegasnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Gedung Rektorat UI dari lantai 1 hingga lantai 8 dan kantor PT Makara Mas pada Kamis (27/6) lalu. PT Makara Mas merupakan salah satu unit usaha komersial milik UI.

Kemudian tim penyidik juga menggeledah rumah milik tersangka Tafsir Nurchamid di Perumahan Bilimoon Nomor 9, Pondok Kelapa, Kali Malang, Jakarta Timur pada Jumat (28/6) lalu. Tafsir Nurchamid merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia pada periode 2007-2012.

Tafsir menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan instalasi informasi teknologi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011. Tafsir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Non-Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dugaan pelanggaran Tafsir adalah penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara namun nilai kerugian negara masih dihitung KPK.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek di UI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement