Selasa 02 Jul 2013 22:30 WIB

Pengesahan RUU Ormas Bernuansa Politis

Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi menilai, Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) oleh DPR melalui voting dalam rapat paripurna bernuansa politis.

"Motif politik jauh lebih dominan dibanding motif penyediaan regulasi yang ditujukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekalipun mekanisme ini sahih, tapi tetap tidak etis karena seharusnya RUU bisa disepakati dengan kompromi dan akal sehat," kata Hendardi menanggapi persetujuan DPR terhadap pengesahan RUU Ormas, di Jakarta, Selasa (2/7).

Menurutnya, dengan segala kontroversinya, RUU Ormas telah sah menjadi UU dan sebagaimana komitmen masyarakat sipil. Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak RUU Ormas selanjutnya akan berupaya menguji konstitusionalitas pilihan politik dan pikiran para politisi itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan ke MK untuk melalui mekanisme 'judicial review'. Rakyat sudah semestinya memberikan sanksi politik pada partai-partai pendukung RUU Ormas dengan tidak memilih mereka pada Pemilu 2014 mendatang," katanya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti. Menurutnya, 'judicial review' merupakan hal yang masuk akal setelah RUU Ormas disahkan.

Tak hanya itu, ide menyosialisasikan wakil rakyat yang menyetujui pengesahan RUU Ormas merupakan langkah yang bagus agar masyarakat tak lagi memilih mereka.

"Kami akan sampaikan kepada masyarakat agar jangan memilih wakil-wakil rakyat yang sudah mengkhianati rakyat dengan menyetujui pengesahan RUU Ormas. Itu pembohongan publik," tegas Poengky.

Ia menambahkan, RUU Ormas merupakan inisiasi Kementerian Dalam Negeri, sementara DPR hanya pasang badan saja. "Kemendagri sejak masa Orba berperan melakukan represi pada rakyat. Sehingga, dengan disahkannya RUU Ormas ini, represi negara ala Orba akan muncul melalui tangan Kemendagri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement