Selasa 02 Jul 2013 17:57 WIB

DPRD Bentuk Raperda Inisiatif Pengendalian Pencemaran Udara

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air disahkan pada Mei lalu kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang membentuk Raperda inisiatif tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Raperda inisiatif tersebut telah disetujui Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (2/7). Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim menuturkan Raperda inisiatif tentang Pengendalian Pencemaran Udara diperlukan mengingat kontribusi pencemaran udara di Kota Tangerang setiap hari tak terkendali.

"Ada jutaan motor dan 177 ribu mobil setiap harinya serta 180 lebih industri di Kota Tangerang yang semuanya berpotensi mencemari udara," katanya di Puspem Kota Tangerang, Selasa (2/7).

Selain itu, pencemaran ditambah dari aktivitas jutaan penduduk Kota Tangerang yang semakin bertambah. Wahidin menambahkan polusi udara juga ditimbulkan adanya sebagian dari warga yang masih melakukan aktivitas membakar sampah.

Padahal seharusnya dalam pengelolaan sampah melakukan tindakan-tindakan yang tidak berpotensi mencemari udara. Pemkot dan SKPD terkait sudah melakukan himbauan agar tidak menambah polusi udara di Kota Tangerang.

Apabila tingkat polusi semakin tinggi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan penyakit saluran pernafasan seperti ISPA.

"Kemarin ada salah satu industri di daerah Cibodas yang buang B3 langsung ke Kali Sabi itu pelanggaran besar," ujarnya.

Menurut dia, tingkat pengawasan harus ditingkatkan lebih baik terhadap para pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Hal tersebut harus didukung semangat dan tanggung jawab semua pihak di lapangan agar Raperda insiatif Pengendalian Pencemaran Udara dapat berjalan sesuai yang diharapkan nantinya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine memaparkan persiapan dalam pembentukan Raperda tersebut sudah sejak lama. Namun baru dibentuk sekarang karena harus melalui kajian baik dari dokumen maupun akademik terkait pencemaran udara tersebut.

"Sekarang dalam tahap pembahasan, Raperda ini sudah didukung dan disetujui wali kota. Rencananya penetapan pada 31 Juli nanti," katanya kepada Republika usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Tangerang.

Raperda tersebut dibentuk mengingat Kota Tangerang merupakan kota yang dijuluki 1000 industri sehingga perlu tindakan untuk pengendalian pencemaran udara.

Menurut dia,, berdasarkan informasi sekitar 30 persen penyumbang polusi udara dari industri. Selain itu, belum lagi dari aktivitas kendaraan bermotor maupun mobil yang semakin banyak.

Serta polusi yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat langsung. Pencemaran udara jika tak terkendali maka dampaknya dapat mengancam kesehatan warga maupun generasi masyarakat di Kota Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement