Selasa 02 Jul 2013 16:56 WIB

PNS Diimbau Bayar Jaminan Pensiun Sendiri

PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)
Foto: www.cybersulut.com
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, mengimbau supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat membayar jaminan pensiun tanpa bantuan dari pemerintah. Pembayarannya adalah melalui gaji yang disisihkan untuk membayar SJSN-nya.

"PNS sebaiknya menyesuaikan diri untuk membayar SJSN sebagai jaminan pensiunnya seperti yang dilakukan oleh para pekerja lainnya," ujar Sulastomo dalam forum mengenai jaminan sosial di Jakarta, Selasa (2/7). PNS yang dimaksud oleh Sulastomo termasuk TNI dan Polri, karena biaya pensiun mereka dianggap sudah membebani APBN.

Sulastomo beranggapan bahwa bila biaya pensiun terus dibebankan pada negara, maka ke depannya hal ini akan memperbesar biaya. "Saya berharap PNS termasuk TNI dan Polri dapat memahami ini, dan pemerintah agar dapat membuat regulasinya sehingga bisa segera disosialisasikan kepada mereka," kata Sulastomo.

Selanjutnya Sulastomo mengatakan bahwa setiap warga berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, namun undang-undang mengenai SJSN yang sudah disahkan sejak 2004, rencananya baru akan dilaksanakan pada awal Januari 2014. "Keterlambatan satu tahun saja, jutaan orang bisa kehilangan momentum untuk mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, ini bisa menimbulkan keresahan sosial," kata Sulastomo.

Dia menyayangkan bahwa SJSN yang merupakan kepentingan bangsa dan nasional ini tidak segera direalisasikan dan digunakan sebaik-baiknya untuk menyehahterakan bangsa, sehingga jangan sampai dilihat dari kepentingan jangka pendek, apalagi kepentingan politik.

"Undang-undang SJSN No 40 Tahun 2004 ini sudah lama dibuat, hampir sepuluh tahun, namun penerapannya masih sangat kurang," imbuh Sulastomo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement