Selasa 02 Jul 2013 16:15 WIB

Tiga Fraksi Menolak, RUU Ormas Tetap Disahkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Seorang pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (2/7). Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan lewat mekanisme voting.

Dari sembilan fraksi di DPR, tiga fraksi menyatakan menolak RUU Ormas disahkan. Berikut hasil pemungutan suaranya,

Menyetujui RUU Ormas disahkan

1. Fraksi Partai Demokrat 107 suara

2. Fraksi Partai Golkar 75 suara

3. Fraksi PDI Perjuangan 62 suara

4. Fraksi PKS 35 suara

5. Fraksi PPP 22 suara

6. Fraksi PKB 10 suara

Total anggota DPR yang menyetujui : 311 orang

Sementara tiga fraksi lainnya bersikap menolak:

1. Fraksi PAN 26 suara

2. Fraksi Partai Gerindra 18 suara

3. Fraksi Partai Hanura 6 suara

Total yang menolak : 50 orang

"Dengan begitu RUU Ormas diputuskan untuk disahkan sebagai undang-undang," kata pimpinan sidang, Taufik Kurniawan.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Kemendagri siap melaksanakan dan melakukan sosialisasi UU Ormas ke seluruh wilayah Indonesia. Termasuk kepada ormas yang masih bersikukuh menolak disahkannya RUU tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement