Selasa 02 Jul 2013 09:09 WIB

500 Polisi Siaga Amankan Sidang Putusan Hercules

  Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personel gabungan guna mengamankan sidang putusan terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa.

"Jumlah pengamanan sementara 400 hingga 500 personel," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Kombes Rikwanto mengatakan jumlah personil pengamanan sidang akan bertambah tergantung perkembangan situasi di lapangan sebelum, saat dan setelah putusan majelis hakim terhadap tokoh pemuda asal Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Sementara itu, pengacara Hercules, Joao Meco menuturkan kliennya siap menghadapi putusan majelis hakim di PN Jakarta Barat.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menyampaikan putusan kepada terdakwa," ujar Joao.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP atas tindakan ancaman kekerasan dan memaksa pejabat melakukan perbuatan tidak sah yang dilakukan lebih dari dua orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement