Selasa 02 Jul 2013 08:11 WIB

Polisi Cokok Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Pelaku diketahui bernama Benun (22 tahun). Ia merupakan warga Kampung Ciroyom RT 34 RW 08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Tersangka telah melakukan pencurian di 12 TKP," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santosa, kepada wartawan.

Di antaranya di lokasi parkir minimarket di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Selain itu di depan Mebel Elfa Mas, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hari, Benun memang merupakan pelaku curanmor spesialis yang di parkir di pinggir jalan raya. Ia melakukan pencurian ketika pemilik kendaraan tengah berada di dalam toko maupun tempat lainnya. Hari mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement